NARASIDATA.COM - Petugas kepolisian dari Polsek Cikarang Utara mengamankan sejumlah remaja pada Selasa, 24 September 2024 di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan pada para remaja tersebut dilakukan karena diduga mereka akan melakukan tawuran.
Kapolsek Cikarang Utara Sutrisno mengkonfirmasi kejadian tersebut pada Rabu, 25 September 2024.
"Mereka ini yang diamankan diduga akan melakukan tawuran dengan membawa benda sajam," kata Sutrisno.
Penangkapan yang dilakukan pada puluhan remaja tersebut dilakukan usai pihak kepolisan mendapatkan informasi dari masyarakat.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisaian langsung mendatangi tempat kejadian, dan berhasil mengagalka aksi tidak terpuji itu.
Baca Juga: Menilik Gaya ‘Putra Mulyono’ Melawan Kritik dengan Cara Unik, Antara Gak Baperan atau Anti Kritikan
Sebanyak 29 remaja yang berstatus sebagai pelajar berhasil diamankan.
Bersama para remaja yang yang diamankan, kepolisan juga menyita sebanyak tujuh senjata tajam jenis pedang dan celurit.
Usai dibawa ke Mapolsek Cikarang Utara, pihak kepolisian memanggil orang tua dari tiap pelajar yang diamankan.
Baca Juga: Mantan Menteri Korupsi Bikin Heboh Warga Satu Negara, Bukti Ganasnya 'Whistleblowing' di Singapura
"Kemudian kami lakukan pemeriksaan dan sampai saat ini kita juga memberikan pengarahan juga di panggil orang tua dan serta pihak sekolah untuk kita ajak bicara untuk musyawarah," kata Sutrisno menjelaskan.
Berkaca pada kejadian ini, Trisno berharap agar koordinasi dengan warga dan pos kamling dapat ditingkatkan.