Supersemar yang dikeluarkan Soekarno kepada Soeharto pada tanggal 11 Maret 1966 itu, pada akhirnya mengantarkan Soeharto ke kursi Presiden RI satu tahun setelahnya.
Sebagai catatan, Supersemar diterbitkan melalui keputusan MPRS melalui Tap MPR pada tahun 1967 yang berisi hal-hal sebagai berikut:
1. Mencabut kekuasaan pemerintahan dari tangan Presiden Soekarno
2. Menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno dengan segala kekuasaannya sebagai UUD 1945.
3. Mengangkat pengemban Tap Nomor IX/MPRS/1966 tentang Supersemar itu sebagai pejabat Presiden hingga terpilihnya Presiden menurut hasil pemilihan umum.
Sidang Istimewa MPRS yang digelar pada 12 Maret 1967 silam, melantik Soeharto dan diambil sumpah oleh Ketua MPRS kala itu yaitu Jenderal TNI Abdul Haris Nasution.***