Soroti Paslon Tunggal di Pilkada 2024, KPU Ungkap Tak Fasilitasi Kampanye Untuk Kotak Kosong

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 14:23 WIB
Ilustrasi kursi kosong. (unsplash/Jonas Jacobsson)
Ilustrasi kursi kosong. (unsplash/Jonas Jacobsson)

"Maka, ketika proses debat yang terjadi adalah pendalaman atas visi-misi paslon yang tunggal tadi, mungkin dari panelis dan seterusnya," tambahnya.

Kendati demikian, KPU juga tidak berwenang dalam melarang pihak yang dengan sengaja menyelenggarakan kampanye untuk kotak kosong. Sebab, aturan itu belum diakomodasi dalam peraturan KPU (PKPU).

"KPU tidak melakukan fasilitasi terhadap pihak-pihak yang ingin melakukan kampanye kotak kosong," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X