Belum Ditahan, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kalbar Dilantik Jadi Anggota DPRD: Begini Kata Kompolnas

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 16:15 WIB
Dokumen Foto Konferensi Pers Kompolnas Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kalbar, pada 30 September 2024. (kompolnas.go.id)
Dokumen Foto Konferensi Pers Kompolnas Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kalbar, pada 30 September 2024. (kompolnas.go.id)

KPPA RI mengungkap kehadiran UU TPKS telah disusun sebagai upaya untuk meminimalisir pengulangan kekerasan terhadap korban.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan, UU TPKS terkait Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA akan diimplementasikan ke setiap daerah.

"Kami bersyukur salah satu peraturan turunan yang dimandatkan oleh UU TPKS terkait UPTD PPA telah diundangkan, untuk nantinya dapat diimplementasikan di daerah," kata Bintang dalam pernyataan resmi KPPA, pada 4 April 2024 lalu.

"Harapannya pelayanan UPTD PPA semakin mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban yang responsif dan berkeadilan," tambahnya.

Selain itu, Menteri PPA itu juga menekankan pentingnya pemenuhan hak korban melalui UU TPKS dan turunannya, untuk meminimalisir terjadinya pengulangan kasus kekerasan terhadap korban.

"Pemenuhan hak korban melalui mekanisme one stop service atau pelayanan terpadu, untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang cepat," tuturnya.

"Layanan yang sesuai dengan kebutuhannya dan meminimalisir terjadinya pengulangan kekerasan terhadap korban," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenpppa RI, Komnas Perempuan, Kompolnas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X