NARASIDATA.COM - Kasus pencabulan di panti asuhan kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan laporan, polisi telah menangkap dua orang tersangla pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi jumlah korban mencapai tujuh orang.
"Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik (korban pencabulan di panti asuhan) ada tujuh korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip Narasi Nata dari PMJ News.
Dijelaskan oleh Ade Ary, korban terdiri dari tiga orang anak dan empat orang dewasa yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki.
Peristiwa yang sempat viral setelah video penangkapan terduga pelaku diunggah ke media sosial (medsos).
Pada video tersebut nampak terduga pelaku dievakuasi dan warga sekitar tampak riuh menyaksikan.
"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary mengungkap, kedua tersangka itu masing-masing berinisial S (49) selaku pemilik yayasan dan YB (30) selaku pengurus yayasan panti asuhan.
Menurut dia, masih ada satu tersangka lainnya yang saat ini dalam pengejaran.
"Sementara satu orang tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran. Apabila ada informasi terkait keberadaan satu tersangka lainnya dapat segera menghubungi kami dan kami mohon doa semoga perkara ini dapat segera kami tuntaskan," tuturnya.
Atas perbuatannya, terduga tersangka yang sudah diamankan akan dikenakan dengan pasal tentang perlindungan anak. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.***