Korban Pencabulan di Panti Asuhan Kawasan Kunciran Indah Tangerang Diungkap Polisi Sebanyak 7 Orang

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 11:00 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Pixabay/Andy)
Ilustrasi pencabulan. (Pixabay/Andy)

NARASIDATA.COM - Kasus pencabulan di panti asuhan kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menjadi sorotan masyarakat.

Berdasarkan laporan, polisi telah menangkap dua orang tersangla pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi jumlah korban mencapai tujuh orang.

"Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik (korban pencabulan di panti asuhan) ada tujuh korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip Narasi Nata dari PMJ News.

Baca Juga: Menyelami Problem Gen Z yang Sulit Dapat Kerja: Cawagub DKI Jakarta Saling Adu Solusi Soal Atasi Pengangguran di Jakarta

Dijelaskan oleh Ade Ary, korban terdiri dari tiga orang anak dan empat orang dewasa yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki.

Peristiwa yang sempat viral setelah video penangkapan terduga pelaku diunggah ke media sosial (medsos).

Pada video tersebut nampak terduga pelaku dievakuasi dan warga sekitar tampak riuh menyaksikan.

"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Menyoroti Pekan Paralimpiade Nasional 2024, Inilah Prestasi Olahraga Untuk Para Atlet Indonesia dengan ‘Kebutuhan Khusus’

Ade Ary mengungkap, kedua tersangka itu masing-masing berinisial S (49) selaku pemilik yayasan dan YB (30) selaku pengurus yayasan panti asuhan.

Menurut dia, masih ada satu tersangka lainnya yang saat ini dalam pengejaran.

"Sementara satu orang tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran. Apabila ada informasi terkait keberadaan satu tersangka lainnya dapat segera menghubungi kami dan kami mohon doa semoga perkara ini dapat segera kami tuntaskan," tuturnya.

Atas perbuatannya, terduga tersangka yang sudah diamankan akan dikenakan dengan pasal tentang perlindungan anak. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X