Terkait Dugaan Pencabulan yang Terjadi di Panti Asuhan Tangerang, KemenPPPA Sebut Kemungkinan Jumlah Korban Dapat Bertambah

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 12:13 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar. (PMJ News)
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar. (PMJ News)

Para pelaku dugaan pencabulan terancam hukuman penjara 20 tahun dari maksimal ancaman hukuman pelaku pencabulan dan pemberatan karena terduga pelaku adalah pendidik dan pengasuh anak.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1), (2), (3), (4),(5) dan (6) UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Terduga pelaku juga terancam pidana tambahan pengumuman identitas, dan dikenai tindakan rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," ujarnya menutup pernyataan.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X