Oknum ASN di Cianjur Diduga Terjerat Pidana Pemilu, Ketua DPD Prabhu Indonesia Jaya Singgung Soal Petahana

Photo Author
Adithya Nurcahyo, Narasi Data
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:08 WIB
ilustrasi ASN
ilustrasi ASN


NARASIDATA.COM - Sebuah video beredar di masyarakat tentang seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar aturan terkait dengan Pemilu 2024.

Pada video tersebut, orang yang diduga oknum ASN di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur ini memobilisasi masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu.

Dalam video berdurasi 1 menit 53 detik itu, oknum ASN tersebut diketahui menjabat sebagai Kasi Trantib di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur Selatan.

Oknum tersebut terindikasi melanggar netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga: Apresiasi Susunan Kabinet Merah Putih, Komandan TKN Fanta Arief Rosyid Hasan: Prabowo Mendorong Orang Muda Sebagai Kekuatan

Hal tersebut ditanggapi Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur Riswan Gustiyandi.

"Selain diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, oknum ASN tersebut juga diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil" ujar Riswan saat ditemui Narasi Data, Rabu, 23 Oktober 2024.

Riswan menyebut bahwa hal ini jelas menjadi preseden buruk bagi catatan demokrasi di kabupaten cianjur.

Baca Juga: Bikin Minder, Wajah Bayi Kuda Nil Ini Tampil di Konten Produk Kecantikan hingga Menuai Reaksi Warganet

"Kejadian ini seolah mempertebal dan meyakinkan masyarakat bahwa setiap petahana ikut mencalonkan kembali dirinya menjadi kontestan pemilu, pasti birokrat ASN akan menjadi alat untuk memenangkan calon petahana," tuturnya.

Riswan berharap kasus ini menjadi perhatian pihak-pihak yang berwajib dan memprosesnya hingga menjatuhkan hukuman-hukuman bagi yang melanggar.

"Saya berharap kasus ini benar-benar di proses secara tuntas sampai ke akar-akarnya, siapa yang menyuruhnya juga harus ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya, jangan cuci tangan dan menumbalkan bawahan," ucapnya tegas.

Malah Riswan dengan yakin menyebut oknum tersebut melakukan hal itu atas instruksi dari atasannya.

"Saya yakin oknum kasi trantib tersebut melakukan hal itu karena diperintah oleh atasannya, gak mungkin kalau gak ada yang perintah," ucapnya.

Ia berharap segera diproses kasus ini dan harus menjadi efek jera bagi semua pejabat birokrat ASN dan para pemangku kebijakan dari mulai tingkat Desa, Kecamatan sampai OPD Kabupaten Cianjur.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X