Keberatan dengan Tudingan Sepihak pada Mardani H Maming, 2 Media Nasional Dilaporkan Kuasa Hukum ke Dewan Pers

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Minggu, 3 November 2024 | 14:08 WIB
Potret Mardani H Maming
Potret Mardani H Maming

NARASIDATA.COM - Merasa keberatan atas pemberitaan yang menuding kliennya, Kuasa Hukum Mardani H Maming ambil langkah tegas dengan melaporkan sejumlah media Inilah.com dan Tempo.co ke dewan pers.

Kuasa hukum Andreas Dony Kurniawan, menuntut agar kedua media tersebut, memuat Hak Jawab, kepada publik, atas pemberitaan pada kliennya yang tidak akurat dan tidak berimbang.

Andreas keberatan adanya pengaitan antara Zarof Ricar dengan kliennya dalam pemberitaan Inilah.com, berjudul "Dugaan Makelar Kasus PK Maming, DPR Berencana Panggil MA Usut Hubungan Zarof-Sunarto" yang tayang Kamis (31/10/2024) pagi.

Hak jawab serupa juga dikirimkan Doni pada Tempo.co atas pemberitaan "Setelah Zarof Ricar Ditangkap, PK Mardani Maming Disorot".

Baca Juga: Prabowo Gugah Semangat Pengusaha RI Bikin Gerakan Sosial Bantu Anak Sekolah Kurang Mampu

Dia menilai, pemberitaan tersebut secara tidak langsung memberikan tekanan kepada majelis hakim agung yang sedang memeriksa Peninjauan Kembali (PK) Mardani Maming.

Dony menegaskan kliennya sama sekali tidak mengenal apalagi berhubungan dengan eks Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

"Kenyataannya pihak Mardani H Maming secara berani, terbuka dan transparan membiarkan dilakukan eksaminasi atas putusannya, dan dilakukan bedah buku di hadapan masyarakat luas yang dihadiri dan diberikan tanggapan dalam bentuk pendapat hukum maupun surat sahabat pengadilan (amicus curiae)," kata Andreas dalam surat hak jawab dan koreksinya.

Bersamaan dengan surat hak jawab, Andreas turut melampirkan beberapa penilaian para akademisi hukum dari beberapa perguruan tinggi terkemuka terkait perkara kliennya.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Indonesia Mitra Baik Semua Negara: Tapi Kita Tidak Ingin jadi Kacung!

Di antaranya, Todung Mulya Lubis, Romli Atmasasmita, Yos Johan Utama dan Topo Santoso.

Berikut poin-poin penjelasan Andreas lainnya, yang menolak kliennya dikaitkan dengan Zarof Ricar:

1. Mardani H Maming sama sekali tidak terkait, tidak pernah berhubungan dan bahkan tidak mengenal Zarof Ricar.

2. Keberadaan Zarof Ricar yang diduga sebagai makelar kasus di pengadilan harus dipahami dalam konteks industri hukum.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X