4 Fakta Penangkapan Tersangka Baru Kasus ‘Pembinaan’ Judol di Komdigi, Ternyata Jadi Penghubung Bandar Judi Online!

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Rabu, 13 November 2024 | 10:00 WIB
Simak ulasan terkait penangkapan dua tersangka baru dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi RI. Simak ulasan selengkapnya. (Dok. Polda Metro Jaya)
Simak ulasan terkait penangkapan dua tersangka baru dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi RI. Simak ulasan selengkapnya. (Dok. Polda Metro Jaya)

"Dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini," terangnya.

Tindakan Lanjutan dari Polda Metro Jaya

 

Wira menegaskan penangkapan dua tersangka baru itu terkait dengan kasus 'pembinaan' website judi online yang seharusnya diblokir oleh para oknum karyawan Komdigi.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus judol di Kementerian Komdigi.

"Perlu kami sampaikan bahwa Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini," tandasnya.

Penghubung Bandar Judi Online

 

Wira membeberkan peran dari dua tersangka baru dalam kasus judol di Kementerian Komdigi.

Peran dua tersangka baru yang diamankan Polda Metro Jaya itu adalah bekerja sama sebagai penghubung antara pihak bandar judi online dengan para tersangka lainnya.

"Adapun peran daripada MN sebagai penghubung antara bandar judi (online) dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan," ungkap Wira dalam kesempatan yang sama.

Wira juga menyebut MN berperan dalam menyetorkan uang serta daftar website yang perlu 'dibina' oleh para oknum Komdigi agar tidak terkena pemblokiran.

Sementara tersangka DM berperan untuk membantu upaya kejahatan yang dilakukan bersama tersangka MN dengan menampung uang dari hasil kejahatan.

"Peran dari saudara DM itu membantu saudara MN, menampung uang hasil kejahatan," tandasnya.

Dijerat Pasal Pencucian Uang

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Terpopuler

X