Jusuf Hamka Mengaku Punya Utang Budi pada A.M. Hendropriyono, Terkuak Alasan Dibebaskan dari Penjara Setelah 37 Tahun

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Senin, 20 Januari 2025 | 06:53 WIB

NARASIDATA.COM - Pengusaha sekaligus politikus Jusuf Hamka blak-blakan mengaku memiliki hutang budi pada Jenderal TNI (Purn) A.M. Hendropriyono.

Melalui video di kanal YouTube Helmy Yahya Bicara yang diunggah pada 7 Desember 2024 lalu, Jusuf Hamka menceritakan momen berharga dalam hidupnya.

Jusuf Hamka mengatakan kalau A.M. Hendropriyono adalah orang yang membantunya bebas dari penjara pada Maret 1987 silam.

Jusuf Hamka mengaku pernah ditangkap pada Maret 1987

Baca Juga: Bandingkan Cara Didiknya pada Lolly yang Persis dengan Masa Kecilnya Sendiri, Nikita Mirzani: Dipikirnya Saya Orang Tua yang Kejam

Dalam video bersama dengan Helmy Yahya itu, Jusuf Hamka menceritakan ia tiba-tiba ditangkap tanpa penjelasan apapun.

Saat itu, dirinya tak mengetahui untuk alasan apa dirinya ditangkap oleh petugas dan intel dari Kodam.

“Saya diperiksa, diinterogasi, ditahan 21 hari di Keramat 7 nomor 35,” kata Jusuf Hamka.

Dibebaskan oleh A.M. Hendropriyono, disebut sebagai orang baik

Baca Juga: Alasan Meghan Markle Masih Kena Nyinyiran Netizen Meski Terlihat Turun Langsung Beri Bantuan pada Korban Kebakaran LA

Jusuf Hamka mengatakan kalau di hari ke-21, A.M. Hendropriyono datang menghampirinya dan menyuruhnya untuk pulang.

“Di hari ke-21, Pak Hendro dateng,” ujarnya.

“‘Mau pulang nggak kamu?’ katanya, ‘Mau lah pak’ kata saya,” imbuhnya.

“‘Kamu itu orang baik ternyata, saya baru tahu, tapi fitnah kepada kamu tuh luar biasa,’ ‘Fitnah apa?’ dalam hati saya, kayaknya nggak berbuat apa-apa,” jelas Jusuf Hamka.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X