Tinggal Tanda Tangan dari 3 Menteri, Surat Edaran Pembelajaran Ramadan Segera Diumumkan

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Selasa, 21 Januari 2025 | 06:51 WIB
Ilustrasi pembelajaran di dalam kelas, aturan pembelajaran Ramadan 2025 siap ditandatangani (unsplash)
Ilustrasi pembelajaran di dalam kelas, aturan pembelajaran Ramadan 2025 siap ditandatangani (unsplash)

Draft untuk Pembelajaran Ramadan siap ditandatangani

Sebelumnya, Nasaruddin Umar mengatakan pada awak media jika pengumuman tentang pembelajaran Ramadan ini akan dilakukan pada hari Senin, 20 Januari 2025.

“Paling lambat hari Senin akan kita umumkan,” kata Nasaruddin Umar pada Jumat, 17 Januari 2025 di kawasan Ancol.

Baca Juga: Pj Gubernur Jakarta Bantah tentang Izin Poligami pada ASN yang Sudah Terlanjur Viral, Mendagri akan Tindaklanjuti

Kementerian yang terlibat dalam keputusan tentang pembelajaran Ramadan ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Kepresidenan.   

“Draftnya sudah selesai dan disepakati oleh Menteri Dalam Negeri juga oleh Menteri Agama, dan juga kami,” kata Abdul Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen pada Senin, 20 Januari 2025.

Ia mengungkapkan kalau draft tersebut bisa ditandatangani oleh 3 menteri yang berkaitan agar Surat Edaran (SE) bisa diumumkan ke masyarakat.

Baca Juga: Syarat dan Kriteria Penerima BLT BBM Rp600.000 dari Pemerintah yang Cair Bulan Ini

“Hari ini saya akan tanda tangan,” ucapnya.

“Mudah-mudahan nanti Pak Menteri Dalam Negeri bisa tanda tangan hari ini dan juga Pak Menteri Agama pada hari ini,” imbuhnya.

“Kalau sudah tanda tangan bertiga, mudah-mudahan bisa segera kita umumkan kepada masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Cek di Sini Kriteria Penerima yang Berhak Mendapat Rumah Gratis dari Pemerintah.

Pembelajaran Ramadan juga mengatur tentang siswa non-Muslim

Dalam SE nanti juga memberikan aturan tentang pembelajaran bagi siswa non-Muslim selama Ramadan.

Namun untuk info detailnya, ia enggan memberi tahu lebih lanjut dan menunggu benar-benar dirilis oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X