NARASIDATA.COM - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2025.
Sebagai gantinya, sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan untuk menyatukan tarif iuran bagi seluruh peserta.
Keputusan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merevisi aturan sebelumnya.
Baca Juga: Aman di Era Pemerintahan Joe Biden, Kini Pangeran Harry Hadapi Kemungkinan Dideportasi dari Amerika
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa implementasi KRIS dilakukan secara bertahap agar transisi berjalan mulus.
Meski sistem ini akan mulai berlaku pada 2025, hingga kini besaran iuran baru belum diumumkan.
Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan rincian tarif iuran, manfaat, dan pelayanan.
Baca Juga: Prabowo Tabur Bunga di Makam Mahatma Gandhi: Pemimpin, Guru, dan Inspirasi
Besaran Iuran Lama Masih Berlaku
Selama masa transisi, iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan lama dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yaitu:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU):
Baca Juga: Pemerintah Jakarta akan Uji Coba Program Sekolah Swasta Gratis, DPRD Ungkap Fakta Ini
Pegawai pemerintah, BUMN, dan swasta membayar 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):
- Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (sebagian disubsidi pemerintah).
- Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.
- Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.
Baca Juga: Song Hye-kyo 6 Bulan Belajar Merokok untuk Dark Nuns, Khawatir Ketahuan Bukan Perokok Asli
Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyebutkan bahwa penentuan tarif baru akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta dan faktor stabilitas politik.