SPMB SMA Bisa Mendaftar Sekolah Lintas Provinsi, Ini Aturan Terbaru dari Mendikdasmen

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 19:20 WIB
SPMB untuk SMA mulai 2025 bisa lintas provinsi. (instagram.com/officialexpost.id)
SPMB untuk SMA mulai 2025 bisa lintas provinsi. (instagram.com/officialexpost.id)

Berikut adalah rincian kuota SPMB 2025 di setiap jenjang pendidikan dari SD hingga SMA/SMK:

  1. Jenjang SD

Jalur domisili: Minimal 70%

Baca Juga: Walikota Teddy dan Menlu Sugiono Nyanyikan Lagu Kuch Kuch Hota Hai, Kajol Sebut Sebagai Kekuatan Bollywood yang Menyatukan Bangkit Lagi

Jalur afirmasi: Minimal 15%

Jalur mutasi: Maksimal 5%

Jalur prestasi: Tidak ada

Baca Juga: Sekolah Swasta ikut Terlibat dalam SPMB, Mendikdasmen: Hak Mereka Dijamin Undang Undang

  1. Jenjang SMP

Jalur domisili: dari minimal 50% menjadi minimal 40%

Jalur afirmasi: dari minimal 15% menjadi 20%

Baca Juga: Hati-hati Kalau Masih Percaya dengan 6 Hal Tentang Rip Current Ini, Berikut Fakta yang Harus Diketahui Agar Tetap Aman Saat di Pantai

Jalur mutasi: Maksimal 5%

Jalur prestasi: dari sisa kuota menjadi minimal 25%

  1. Jenjang SMA

Baca Juga: Sederet Kilas Balik Kasus Perampokan WNA di Bali, Terbaru 'Geng Rusia' Hadang Laju Mobil Warga Ukraina hingga Rampas Kripto Rp3,4 M!

Jalur domisili: dari minimal 50% menjadi minimal 30%

Jalur afirmasi: dari minimal 15% menjadi 30%

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X