Hari Ini Cek Kesehatan Gratis Sudah Bisa Digunakan di Hari Ulang Tahun, Bisakah Datang Langsung?

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Senin, 10 Februari 2025 | 22:07 WIB
Cek Kesehatan Gratis Sudah Bisa Dipakai, Ini Syaratnya. (Freepik/Freepik)
Cek Kesehatan Gratis Sudah Bisa Dipakai, Ini Syaratnya. (Freepik/Freepik)
  • Masuk ke profil.
  • Pilih opsi profil tertaut.
  • Klik tambah profil.
  • Isi data yang diperlukan.
  • Profil berhasil ditambahkan.

2. Melalui WhatsApp

Alternatif lain adalah melalui WhatsApp Kemenkes RI di nomor 0811 10 500 567. 

Baca Juga: Kejagung Tidak Mengalami Pemotongan Anggaran, Padahal 10 Kementerian Ini Sampai Puluhan Triliun

Setelah memilih menu cek kesehatan gratis, masyarakat dapat mengikuti petunjuk hingga mendapatkan tiket pemeriksaan.

3. Datang Langsung ke Puskesmas

Bagi mereka yang tidak memiliki ponsel atau akses internet, pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di puskesmas setempat dengan membawa identitas KTP.

Baca Juga: Barbie Hsu Dikabarkan Tinggalkan Warisan Hingga Rp1,3 Triliun, DJ Koo Tegas Tak Mau Ambil Bagiannya dan Berikan Semuanya pada Ibu Mertua

"Jadi ada satu cara lain, khususnya bagi yang sama sekali tidak memiliki HP, yaitu bisa langsung datang ke puskesmas dengan membawa identitas KTP," jelas Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes, Setiaji, pada Jumat, 7 Februari 2025.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah membatasi kuota pendaftaran digital melalui aplikasi SATUSEHAT sebanyak 30 orang per hari di setiap puskesmas. 

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan penambahan kuota bagi mereka yang datang langsung ke puskesmas.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ungkap Lolly Akan Konferensi Pers Minggu Depan, Razman Menyambut Baik: Silakan Ananda Buka Semuanya

"Kita tetapkan kuota maksimal pendaftaran digital 30 per hari melalui SATUSEHAT mobile," ujar Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes RI, Maria Endang Sumiwi, dalam konferensi pers pada Jumat, 7 Februari 2025.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X