Mengintip Dampak Pemotongan Anggaran Rp1,4 Triliun di BMKG, Informasi Peringatan Dini Hingga Keselamatan Transportasi Udara dan Laut Jadi Taruhan

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Selasa, 11 Februari 2025 | 19:30 WIB
BMKG mengajukan dispensasi atas pemotongan anggaran. (bmkg.go.id)
BMKG mengajukan dispensasi atas pemotongan anggaran. (bmkg.go.id)

Baca Juga: Wapres Gibran Sebut Makan Bergizi Gratis Sudah Banyak Ditagih Rakyat Sebelum Pelantikan, Sekarang Harapannya MBG Bisa Segera Merata

Namun BMKG sendiri juga tengah berusaha untuk mengajukan permohonan dispensasi atas pemotongan anggaran ini.

Persoalan mitigasi bencana di Indonesia merupakan hal yang harus dilakukan dan tidak bisa diabaikan, mengingat hal ini menyangkut keselamatan rakyat.

"Oleh karena itu perlu adanya dukungan yang berfungsi secara maksimal dalam membangun masyarakat yang tahan bencana," ujarnya.

Baca Juga: Hari Ini Cek Kesehatan Gratis Sudah Bisa Digunakan di Hari Ulang Tahun, Bisakah Datang Langsung?

Pemotongan anggaran ini telah dikuatkan dengan pemerintah yang mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Presiden melakukan penghematan hingga total Rp306,69 Triliun.

Penghematan dilakukan salah satunya untuk menyokong program baru yang dicetuskan dan saat ini tengah berjalan, yakni Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK I 2025 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Januari 2025 lalu.

Baca Juga: Cara Buat NIB Izin Usaha Bagi UMKM Agar Tetap Bisa Membeli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi

"Presiden menyampaikan dalam instruksi untuk melakukan fokus anggaran agar makin efisien dan penggunaan anggaran akan ditujukan kepada langkah-langkah yang memang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat langsung, seperti Makan Bergizi Gratis," ujarnya kala itu.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X