Alasan Pemerintah Menerapkan E-Ijazah Mulai 2025 Ini, Bagaimana Ketentuan untuk Mencetaknya?

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Jumat, 14 Februari 2025 | 16:25 WIB
Sekolah Terakreditasi Bisa Mencetak Ijazah Mandiri Mulai 2025. (PROMEDIA/Cynthia)
Sekolah Terakreditasi Bisa Mencetak Ijazah Mandiri Mulai 2025. (PROMEDIA/Cynthia)

Dengan digitalisasi ini, proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan dapat menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan.

Sementara itu, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menyoroti perubahan signifikan dalam regulasi penerbitan ijazah dengan hadirnya Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.

“Sebelumnya, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah,” tutur Xarisman.

Baca Juga: Ada Pemotongan Anggaran BMKG 50 Persen, Dana Layanan Operasional dari Rp1,4 Triliun Turun Drastis Menjadi Rp372 Miliar

“Namun, regulasi terbaru ini telah menetapkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Data Pendidikan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menekankan pentingnya pembangunan data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan. 

“Data induk ijazah merupakan subset dari data induk pendidikan, sehingga perlu strategi yang jelas dalam pengelolaannya. Salah satu poin krusial adalah membangun mekanisme tata kelola data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi, sehingga dapat memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan,” paparnya.

Baca Juga: Penghasilan di Dunia Hiburan Sudah Sangat Fantastis, Berapa Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus Menhan?

Ia juga menambahkan bahwa strategi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan meminimalkan potensi kesalahan dalam penerbitan ijazah. 

Dengan adanya peraturan dan inisiatif ini, diharapkan proses penerbitan ijazah di Indonesia akan menjadi lebih efisien, aman, dan sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan Kertas Cetak Ijazah

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Mau Membuat Badan Pengawas Gas LPG 3 Kg, Pastikan Penyaluran Subsidi ke Pihak yang Tepat

Ijazah elektronik juga dapat dicetak sendiri oleh sekolah. 

Otonomi sekolah dalam proses penerbitan ijazah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusinya.

Sekolah yang diizinkan mencetak ijazah sendiri adalah yang telah terakreditasi. 

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Terpopuler

X