Pelantikannya Menuai Pro-Kontra, Deddy Corbuzier Tegas Tak akan Ambil Gajinya Sebagai Stafsus Presiden

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 08:25 WIB
Deddy Corbuzier Ungkap Tak Akan Ambil Gaji Sebagai Stafsus. (instagram.com/dc.kemhan)
Deddy Corbuzier Ungkap Tak Akan Ambil Gaji Sebagai Stafsus. (instagram.com/dc.kemhan)

NARASIDATA.COM - Presenter dan YouTuber ternama, Deddy Corbuzier, menegaskan bahwa ia tidak akan menerima gaji atau tunjangan dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan. 

Ia menyatakan bahwa sumber penghasilannya dari dunia hiburan sudah mencukupi, sehingga tidak memerlukan tambahan dari pemerintah. 

"Saya tidak akan mengambil gaji atau materi apapun yang sifatnya untuk saya pribadi. Santai aja ya teman-teman. Kekayaan bersih saya masih tinggi. Masa masalah efisiensi yang kena saya doang. Tapi oke tentu saja. I know why lah," tulisnya dalam unggahan di akun Instagram @mastercorbuzier pada Kamis 13 Februari 2025.

Baca Juga: Kate Middleton Putuskan Lepas Gelar Kerajaan Demi Jadi Pembantu di Sekolah Dasar, Kok Bisa?

Komitmen Tanpa Imbalan Materi

Dalam sebuah video, Deddy menegaskan komitmennya untuk tidak menerima gaji atau fasilitas lain yang bersifat materi. 

"Saya sejak awal sudah mengatakan kepada Kementerian Pertahanan bahwa saya tidak akan mengambil gaji atau apapun yang sifatnya materil untuk saya pribadi sama sekali. Saya tidak akan mengambil apapun," ucapnya. 

Baca Juga: Era Digital Kian Berkembang Pesat, Data Analyst Unggulan Makin Dicari: Yuk, Tambah Wawasan di Bootcamp Excel DQLab!

Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil karena ia merasa masyarakat lebih membutuhkan. 

"Karena saya tahu saya tidak membutuhkan itu. Kedua, saya tahu masyarakat lebih membutuhkan tersebut. Dan kalau mau gaji dan sebagainya, saya banyak kok bantu orang tapi enggak saya kontenin," kata Deddy. 

Perbandingan Gaji dengan Raffi Ahmad

Baca Juga: Dampak Dipangkasnya Anggaran Makan Bergizi Gratis Mencapai Rp200 Miliar, Ini Kata Ketua MBG

Sebagai pejabat negara, Staf Khusus Menteri Pertahanan berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Gaji pokok untuk jabatan setingkat eselon I berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya. 

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X