Sisi Lain Insiden Maut di GT Ciawi, Ada Pelanggaran Daya Angkut hingga Minimnya Standar Rem Truk yang Perlu Dijadikan Pelajaran!

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Minggu, 16 Februari 2025 | 12:40 WIB
Potret video amatir kecelakaan beruntun di Tol Ciawi, pada Selasa, 4 Februari 2025. (Instagram.com/@infojawabarat)
Potret video amatir kecelakaan beruntun di Tol Ciawi, pada Selasa, 4 Februari 2025. (Instagram.com/@infojawabarat)

"Kemudian, kita laksanakan pemeriksaan ramp check kendaraan. Ditemukan bahwa dalam pengangkutan kendaraan ternyata kendaraan tersebut overload sekitar 12 ton," terangnya.

Menutut aturan, truk tersebut mengangkut muatan dengan berat maksimal 12 ton. Namun, saat kejadian, ditemukan fakta mobil besar itu mengangkut sekitar 24 ton muatan.

"Harusnya kendaraan itu mengangkut sekitar 12 ton, namun kendaraan tersebut mengangkut sekitar 24 ton berdasarkan hasil perhitungan di lapangan," tutur Edwin.

Baca Juga: Programnya Dinilai Memiliki Banyak Sasaran, Sri Mulyani Putuskan Tidak Melakukan Pemangkasan pada Sektor KIP

 

  • Pelanggaran Daya Angkut Kendaraan di TKP

 

Dalam kesempatan yang sama, Edwin menuturkan lokasi kecelakaan maut yang menewaskan 8 orang di GT Ciawi, kerap terjadi pelanggaran lalu lintas. Terkhusus, terkait daya angkut kendaraan.

"Dari apa yang kita dapatkan dari penyidikan yang telah dilaksanakan jajaran Polresta Bogor Kota, mengindikasikan kepada kita semua bahwa sering terjadi pelanggaran terhadap pengangkutan kendaraan, terutama daya angkut sebuah kendaraan," tegasnya.

Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Akhir Karier Razman Arif dan Firdaus Oiwobo: Nggak Bisa Praktik Lagi

Edwin pun menuturkan, truk yang menjadi pemicu kecelakaan maut di GT Ciawi itu melaju sekitar 90-100 kilometer per jam.

Angka kecepatan laju truk didapat polisi dari petunjuk CCTV, saksi hingga traffic accident analysis (TAA).

"Beberapa fakta yang kita temukan di TKP (tempat kejadian perkara) bahwa sebelum kecelakaan, sopir mengemudikan kendaraan di sekitar 90-100 Km perjam sebelum terjadi kecelakaan," terang Edwin.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Renville Antonio hingga AHY hingga Kenangan Manis AHY saat Masih Kerja Bareng sang Bendum Demokrat Itu

Pada lajur itu, Edwin melanjutkan seharusnya kecepatan maksimal mobil 80 Km per jam. Berdasarkan hasil penyelidikan juga diketahui saat kecelakaan, truk melaju di atas 100 Km per jam.

"Terkait dengan hal tersebut, sopir terbukti berdasarkan alat petunjuk CCTV, kemudian dari keterangan saksi, maupun jejak kendaraan berdasarkan TAA kita kemudian mensimulasikan bahwa saat terjadi kecelakaan, kecepatan truk tersebut di atas 100 Km per jam," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X