Viral Mobil BMW Punya Nopol Tak Senonoh Keliling Jalanan Kota Malang, Begini Aturan Tentang Nomor Kendaraan yang Resmi

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Selasa, 18 Februari 2025 | 11:35 WIB
Konferensi pers usai viral mobil BMW dengan nopol tak senonoh di Malang. (Instagram/polantasindonesia)
Konferensi pers usai viral mobil BMW dengan nopol tak senonoh di Malang. (Instagram/polantasindonesia)

Baca Juga: Masih Persoalan Kebakaran LA, Program Meghan Markle yang Tayang di Netflix Disarankan Tunda Penayangan Lagi

Sanksi Plat Nopol Palsu

Menurut Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pelanggar bisa terkena hukum pidana penjara paling lama 6 tahun.

Kemudian penggunaan plat nopol palsu juga berkaitan dengan Undang Undang no. 22 Tahun 2009 adalah:

Baca Juga: Lolly Jujur Saat Memberikan Keterangan untuk BAP pada Kepolisian, Nikita Mirzani: Sebagai Ibu Aku Sakit Hati Banget

  • Pasal 280 tentang pengguna kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenai hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
  • Pasal 288 ayat 1 tentang Pengguna kendaraan yang tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa terkena pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X