"Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang," ungkap Ade Ary kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 11 Februari 2025.
"Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," tambahnya.
2. Polisi: Dugaan Pemerasan Lewat Perangkat Elektronik
Sebelum Nikita ditetapkan sebagai tersangka, Ade Ary pernah menyebut pihaknya tengah mengusut dugaan kasus pengancaman melalui media elektronik yang melibatkan Nikita dan Reza.
"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," kata Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan, atas ancaman itu Reza merasa ketakutan. Alhasil, pada 14 November 2024, Reza melakukan transfer uang sebesar Rp2 miliar ke sebuah rekening atas arahan terlapor.
Baca Juga: Lolly Muncul di Konten Youtube Nikita Mirzani, Momen Pertemuan Ibu dan Anak yang Sempat Berkonflik
Sehari setelahnya atau pada 15 November 2024, atas arahan terlapor, Reza kembali memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," ucap Ade Ary.
3. Kasus Nikita vs Reza Berlanjut ke Penyidikan
Setelah dilakukan pendalaman oleh Ditsiber Polda Metro Jaya, kasus dugaan pemerasan Nikita terhadap Reza ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan dan polisi telah memeriksa 10 orang saksi.