news

Telisik Kasus Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Skandal Korupsi Minyak Mentah, Diduga Rugikan Negara Rp193 Triliun!

Selasa, 25 Februari 2025 | 21:00 WIB
Potret Dirut Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riva Siahaan (paling kiri). (Dok. Pertamina Patra Niaga)

Baca Juga: Rangkap Jabatan Sebagai Menteri Investasi dan CEO Danantara, Rosan Roeslani: Tidak Masalah, Bisa Jalan Beriringan

4. Penyelewengan Spek Minyak Pertamax Jadi Pertalite

Qohar selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung juga menyebut Riva sebagai tersangka skandal korupsi minyak mentah diduga menyelewengkan pembelian spek minyak.

Riva disebut melakukan pembelian untuk jenis Roin 92 (Pertamax) padahal yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite).

Baca Juga: Jawab Isu Kemungkinan Paus Fransiskus Mundur Saat Kondisi Kesehatannya Terus Menurun, Vatikan Belum Bisa Beri Kepastian

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax)," sebut Qohar dalam kesempatan yang sama.

"Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," lanjutnya.

5. Negara Merugi Rp193 Triliun

Baca Juga: Rp300 Triliun Anggaran Efisiensi Langsung Masuk ke Danantara, Prabowo Sebut Siap Investasi 20 Proyek Nasional

Dalam kesempatan yang sama, Qohar menjelaskan Kejagung juga menemukan dugaan markup atau penambahan nilai kontrak pengiriman oleh tersangka YF dalam melakukan impor minyak mentah dan produk kilang.

Qohar mengklaim, negara telah mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi itu.

Imbas dari skandal dugaan korupsi minyak mentah itu membuat harga BBM yang dijual kepada masyarakat menjadi mahal.

Baca Juga: Tugas dan Fungsi Danantara dan Para Bos yang Ada di Dalamnya, Termasuk Para Mantan Presiden RI

"Sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN," tegas Qohar.

Di sisi lain, Kejagung menyebut perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan negara merugi sekitar Rp193,7 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini