news

Rincian Utang Sritex Dibongkar, Mencapai Puluhan Triliun yang Membuat Bangkrut dan PHK Semua Karyawan

Minggu, 2 Maret 2025 | 15:30 WIB
Momentum Pamitan Direksi Sritex dengan Karyawan yang Terdampak PHK. (instagram.com/ik.lukminto)

NARASIDATA.COM - Pengadilan Niaga Semarang secara resmi menunjuk empat kurator untuk menangani proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex). 

Mereka adalah Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Dengan keputusan ini, pengelolaan perusahaan tekstil raksasa asal Sukoharjo tersebut kini berada di bawah kendali mereka.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Sumarno, menegaskan bahwa para kurator kini memiliki kewenangan penuh atas Sritex, termasuk dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawan.

Baca Juga: Sritex Resmi Bangkrut, Segini Aset Kekayaan yang Akan Dikuasai Kurator

"Ini (PHK buruh Sritex) menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya pada Kamis, 27 Februari 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran pesangon karyawan bukan lagi tanggung jawab Sritex, melainkan sudah menjadi kewajiban kurator.

"Pesangon menjadi tanggung jawab kurator untuk membayarkan, bukan lagi tanggung jawab Sritex. Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator," tambahnya.

Baca Juga: Kondisi Terkini Kesehatan Paus Fransiskus Setelah Menurun karena Muntah, Vatikan Beri Pengumuman Ini

Total Utang Sritex Capai Rp29,8 Triliun

Tim kurator yang menangani kepailitan PT Sritex mencatat bahwa total utang perusahaan tersebut mencapai Rp29,8 triliun. 

Salah satu kurator, Denny Ardiansyah, menyatakan bahwa daftar piutang tetap para kreditur telah dipublikasikan melalui laman resmi tim kurator Sritex serta papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang.

Baca Juga: Menilik 2 Janji Pemerintah kepada 10 Ribu Karyawan Sritex Group yang Kena PHK, Salah Satunya Dimudahkan Dapat Pekerjaan Baru

"Daftar piutang tetap para kreditur kami pasang di laman tim kurator Sritex maupun di papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang," ungkapnya di Semarang pada Sabtu 31 Januari 2025 lalu.

Dalam daftar tersebut, terdapat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis. 

Halaman:

Tags

Terkini