Menilik 2 Janji Pemerintah kepada 10 Ribu Karyawan Sritex Group yang Kena PHK, Salah Satunya Dimudahkan Dapat Pekerjaan Baru

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 21:25 WIB
Janji pemerintah kepada mantan karyawan Sritex Group yang di-PHK. (Instagram/halo.sritex)
Janji pemerintah kepada mantan karyawan Sritex Group yang di-PHK. (Instagram/halo.sritex)

NARASIDATA.COM - Badai PHK datang menghampiri PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang dikenal dengan nama Sritex.

Para karyawan perusahaan tekstil besar di Indonesia itu terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025 dan secara keseluruhan, penghentian operasional pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Dalam proses PHK ini, total karyawan Sritex Group yang kehilangan pekerjaan sebanyak 10.665 orang di mana gelombang pemutusan hubungan kerjanya dimulai pada Januari 2025 hingga akhir Februari 2025.

Baca Juga: Kenapa Bacaan Shalat Witir Setelah Tarawih Biasanya al-A’la, al-Kafirun dan al-Ikhlas?

Jumlah total karyawan PHK Sritex Group tersebut berasal dari 4 perusahaan yang dimiliki.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.

Terpaksa harus memecat hingga 10 ribu karyawan karena perusahaan dinyatakan pailit, pemerintah pun memberikan janji kepada para karyawan terdampak.

Baca Juga: Meski Negara Bertetangga Dekat, Awal Ramadhan Indonesia Berbeda dengan Brunei dan Malaysia

Hak Mantan Karyawan yang Kena PHK akan Dipenuhi

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin jika hak para mantan karyawan Sritex Group ini akan terpenuhi.

Hak-hak yang dimaksud adalah berkaitan dengan pesangon.

Baca Juga: Alasan Pengumuman Hasil Sidang Isbat Awal Ramadhan Telat 40 Menit Setelah Masuk Waktu Isya, Menteri Agama Ungkap Menunggu Hasil Pantauan Hilal di Aceh

“Pertama, ya kita kewajiban negara memastikan hak-hak kawan-kawan buruh ya, pekerja terkait mendapatkan pesangon,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer kepada para awak media di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Februari 2025.

‘Kedua, mendapatkan program JKP, jaminan kehilangan pekerjaan, dan juga jaminan hari tua JHT,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X