news

Agenda Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK karena Dianggap Ada Penyalahgunaan Anggaran, Begini Kronologinya

Senin, 3 Maret 2025 | 17:50 WIB
Kegiatan Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK. (instagram.com/magelang_retret2025)

Dugaan Pembiayaan dari APBD

Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menegaskan bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retret tidak didasarkan pada regulasi yang sah. 

Ia juga menyoroti bahwa biaya keikutsertaan kepala daerah diduga dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Cap Pelakor Melekat di Dirinya, Kini Amanda Manopo Ngamuk di Live TikTok dan Angkat Bicara: Sekarang Gue Mau Ngomong Nih

"Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp 6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD," kata Annisa.

Menurutnya, hal ini tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai pengalihan dana yang tidak sah. 

Seharusnya, kata Annisa, pelaksanaan retret kepala daerah dibiayai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Rincian Utang Sritex Dibongkar, Mencapai Puluhan Triliun yang Membuat Bangkrut dan PHK Semua Karyawan

"Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi,"ujarnya.

Dugaan Keterlibatan Kader Partai Gerindra

Annisa juga menyoroti dugaan keterkaitan PT Lembah Tidar Indonesia dengan Partai Gerindra. 

Baca Juga: Sritex Resmi Bangkrut, Segini Aset Kekayaan yang Akan Dikuasai Kurator

Ia mengungkapkan bahwa jajaran petinggi perusahaan tersebut diduga diisi oleh kader partai.

"Kita melihat bahwa komisaris lama dan juga direksi utama dari LTI ini adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini,” tambahnya.

“Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan," kata Annisa.

Halaman:

Tags

Terkini