Baca Juga: Kondisi Terkini Kesehatan Paus Fransiskus Setelah Menurun karena Muntah, Vatikan Beri Pengumuman Ini
Selain itu, ia menyayangkan tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas dalam penunjukan PT LTI sebagai penyelenggara retret.
"Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas," imbuhnya.
Menurut Annisa, penunjukan yang tidak transparan tersebut melanggar peraturan terkait pengadaan barang dan jasa.
Ia juga menilai bahwa penyelenggaraan retret ini mencerminkan pemborosan anggaran, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
"Tapi, kenyataannya adalah bahwa ada celah bahkan penggunaan uang ini tidak dilakukan secara transparan, tidak dilakukan secara bertanggung jawab, dan juga menjadi celah korupsi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu," tegasnya.
Klarifikasi Pemerintah
Menanggapi tudingan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa retret kepala daerah di Akmil Magelang tidak menggunakan dana dari APBD.
Ia menyebut anggaran retret sepenuhnya bersumber dari APBN melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"APBN. Semua pakai APBN, di Kemendagri itu," ujar Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam surat edaran Kemendagri, awalnya biaya retret memang dibebankan kepada pemerintah daerah melalui APBD yang kemudian ditransfer ke PT Lembah Tidar Indonesia sebagai pengelola.
Namun, surat tersebut akhirnya direvisi untuk memastikan bahwa anggaran berasal dari Kemendagri.