news

Nikita Mirzani Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Pasca Jadi Tersangka, Pilih Lewat Pintu Belakang dan Bungkam

Rabu, 5 Maret 2025 | 12:10 WIB
Nikita Mirzani bungkam saat diperiksa sebagai tersangka atas kasusnya dengan Dokter Reza Gladys. (Instagram/nikitamirzaniawardi_172

Pada Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. 

Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. 

Selain itu ada ancaman dari Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

***

Halaman:

Tags

Terkini