news

BEI Pastikan Proses Delisting SRIL Sesuai Regulasi, Investor Wajib Dapat Perlindungan

Kamis, 6 Maret 2025 | 09:30 WIB
Momentum Pamitan Direksi Sritex dengan karyawannya. (instagram.com/ik.lukminto)

NARASIDATA.COM - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex berpotensi untuk dikeluarkan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah dinyatakan pailit. 

Namun, proses delisting ini tidak akan dilakukan tanpa adanya perlindungan bagi investor publik. 

BEI menegaskan bahwa perusahaan wajib melakukan pembelian kembali saham (buyback) sebelum statusnya berubah menjadi perusahaan tertutup.

Baca Juga: Banjir Jakarta Siaga 2, Pramono Anung Soroti Sampah yang Menumpuk di Pintu Air Manggarai

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa saham SRIL telah mengalami suspensi sejak 18 Mei 2021. 

Dengan demikian, saham perseroan telah melewati batas suspensi 24 bulan, sehingga memenuhi salah satu syarat untuk dilakukan delisting sesuai dengan ketentuan III.1.3.3 Peraturan Bursa Nomor I-N.

"SRIL telah mengalami suspensi efek di seluruh pasar selama lebih dari 24 bulan, sehingga memenuhi salah satu syarat untuk dilakukan delisting," ujar Nyoman, Selasa, 4 Maret 2025.

Baca Juga: Banjir Genangi RSUD Bekasi: Rendam Alat Kesehatan yang Butuh Sumber Listrik

Namun, BEI masih menunggu dokumen hukum resmi terkait putusan pailit SRIL sebelum mengambil langkah lebih lanjut. 

Jika status pailit sudah final, Bursa akan menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam POJK 45 Tahun 2024.

Regulasi tersebut mengatur bahwa perubahan status SRIL dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup harus disertai dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta kewajiban buyback seluruh saham publik.

Baca Juga: Terdampak Banjir, Direktur RSUD Chasbullah Bekasi Cemaskan Kondisi Pasien Akibat Fasilitas Rumah Sakit yang Belum Memadai

"Terkait prosedur dan jangka waktu pelaksanaan RUPS tersebut ditetapkan oleh OJK," ujar Nyoman.

Buyback saham ini harus diselesaikan dalam waktu enam bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi. 

Halaman:

Tags

Terkini