news

Temukan Temuan Pemangkasan MBG, KPK Minta Pemerintah Perketat Pengawasan

Senin, 10 Maret 2025 | 09:00 WIB
Prabowo Saat Meninjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Kedung Jaya, Bogor, Jawa Barat. (instagram.com/prabowo)

NARASIDATA.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam implementasi program ini. 

Laporan yang diterima KPK menyebutkan adanya pemotongan harga makanan yang seharusnya diterima peserta program.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pengurangan nilai makanan berpotensi merugikan kualitas gizi yang diberikan kepada anak-anak.

Baca Juga: Sejarah Panjang Diciptakan Minyakita yang Kini Telah Melenceng dari Tujuannya dan Berbagai Kasus yang Terjadi

"Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi yang diterima hanya Rp8.000. Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan," ungkap Setyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 7 Maret 2025.

Setyo juga menyoroti mekanisme distribusi anggaran yang terpusat di tingkat pusat, tetapi mengalami kendala dalam pelaksanaannya di daerah.

"Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu (yang mencair)," kata Setyo.

Baca Juga: Sebelum Ditemukan Mentan, Ternyata Mendag Sudah Pernah Tutup 1 Pabrik Minyakita

KPK mengingatkan bahwa tanpa pengawasan ketat, program ini bisa menjadi celah penyimpangan yang merugikan masyarakat. 

Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk meningkatkan transparansi dan melibatkan pihak independen dalam pengawasan program ini.

"Harapannya transparan dan melibatkan masyarakat, bisa dari NGO independen untuk pengawasan penggunaan anggaran, dan tentu saja memanfaatkan teknologi," tambahnya.

Baca Juga: Buktikan Bukan Hoax dan Temukan Minyakita Hanya Berisi 0,75 Liter, Mentan Bersikeras Cabut Izin Perusahaan

Selain pemotongan harga, KPK juga mengendus adanya perlakuan khusus dalam pemilihan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Menurut KPK, beberapa penyedia layanan gizi diduga mendapatkan keuntungan secara eksklusif.

Halaman:

Tags

Terkini