Bermula dari surat tagihan di tahun 2024 yang diterima oleh Kim Sae-ron dari pihak Gold Medalist.
Dalam surat itu, Kim Sae-ron harus segera membayar uang yang pernah diberikan Gold Medalist untuk kompensasi DUI yang pernah ia lakukan pada 2022.
Saat kasus DUI terjadi, Gold Medalist membayar ganti rugi 700 juta Won atau sekitar Rp7,8 miliar dan menurut pengakuan mendiang kepada bibinya, ia tak dibebankan untuk segera menggantinya.
Baca Juga: Kronologi Dugaan Bayi Tewas Dicekik Ayahnya di Jateng: Sang Ibu Sempat Sadari Kondisi yang Tak Wajar
Sang bibi menceritakan bahwa saat berkendara dengannya, Kim Sae-ron mengucapkan terima kasih kepada Kim Soo-hyun karena telah membantunya secara finansial.
Ia menyebutkan kalau saat itu Kim Sae-ron banyak memuji Kim Soo-hyun sebagai orang yang baik.
Setelah menerima surat tagihan itu, Kim Sae-ron mencoba untuk menghubungi pihak Kim Soo-hyun dan agensi, namun mereka tidak menjawab panggilan telepon.
Baca Juga: Sosok Brigadir AK, Anggota Intel Polda Jateng yang Diduga Bunuh Bayi Usia 2 Bulan di Semarang
Bahkan ketika Kim Sae-ron mencoba menelepon dari nomor telepon sepupunya, Kim Soo-hyun tetap tidak dapat dihubungi.
Menurut pengakuan bibinya, nomor telepon sepupu Kim Sae-ron sampai ke wartawan sehingga memunculkan tuduhan jika pihak Kim Soo Hyun menyebarkan nomor tersebut kepada media.
Karena akses yang diputus, bibi mendiang menduga jika foto tersebut memang sengaja diunggah di tengah penayangan Queen of Tears dengan harapan dapat memancing reaksi dari pihak Kim Soo-hyun dan membuatnya menelepon balik.
Baca Juga: Kasus Dugaan Anggota Polda Jateng Bunuh Bayi 2 Bulan: Bermula saat Ditinggal Istrinya Belanja
Karena tetap tidak mendapat respon dan mengalami kesulitan finansial untuk melunasinya, bibi mendiang mengklaim bahwa hal tersebut menjadi salah satu penyebab keponakannya memilih mengakhiri hidup tepat di ulang tahun Kim Soo-hyun pada 16 Februari.
***