NARASIDATA.COM - Pembunuhan bayi yang dilakukan oleh Brigadir AK selaku anggota Ditintelkam Polda Jateng tengah menyita perhatian sebagian publik di media sosial (medsos), pada Selasa, 11 Maret 2025.
Brigadir AK diduga dengan tega mencekik bayinya yang masih berusia 2 bulan.
Kasus ini mengejutkan sebagian publik, mengingat pelaku yang merupakan seorang aparat penegak hukum diduga melakukan tindakan kekerasan pada keluarganya sendiri.
Baca Juga: Kata KPK Pasca Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
Berdasarkan laporan dari ibu korban berinisial DJP, kejadian ini terjadi di Semarang, Jawa Tengah, pada 2 Maret 2025.
Kronologi bermula saat ibu korban menitipkan sang anak kepada pelaku di mobil, sementara dirinya pergi berbelanja.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto menuturkan kronologi itu hingga momen saat DJP menyadari kondisi tak wajar pada korban.
Baca Juga: 3 Tanggapan Ridwan Kamil usai Rumahnya Digeledah KPK Terkait Perkara di BJB
"Kejadian pada Minggu tanggal 2 Maret 2025, saat anak atas nama NA dititipkan pelapor saudari DJP di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja," tutur Artanto dalam pernyataan resminya, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Kemudian, saat DJP kembali ke mobilnya, sang ibu sempat menyadari bayinya dalam kondisi tidak wajar.
"Selang beberapa saat kembali ke mobil melihat kondisi anak tidak wajar dan dibawa ke RS dan setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Soroti Normalisasi Sungai di Bekasi Lambat Gegara Masalah Lahan: Harus Diselesaikan
Lalu, siapakah sosok oknum polisi yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya itu?
Artanto mengklaim, korban bayi berusia 2 bulan itu adalah anak kandung dari Brigadir AK, anggota polisi di Polda Jateng.