news

Pastikan Driver Gojek dan Grab Dapat BHR dari Aplikator, Kemnaker Buka Posko THR

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:45 WIB
Fakta mengenai pembayaran THR untuk driver ojek online. (instagram.com/grabid)

NARASIDATA.COM - Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan bahwa pengemudi ojek dan kurir online berhak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2025. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan 2025.

Namun, di balik keputusan yang dianggap bersejarah ini, terdapat berbagai tantangan yang perlu diatasi dalam penerapannya.

Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum Polisi, Ternyata Hasil Hubungan Gelap 

Salah satu kendala utama adalah bagaimana memastikan bahwa semua pengemudi dan kurir online benar-benar menerima BHR sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Dalam SE tersebut, pengemudi dan kurir online yang berkinerja baik akan mendapatkan BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. 

Sedangkan bagi yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, jumlah BHR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

Baca Juga: Ngaku Dibully se-Indonesia, Codeblu Akui Minta Imbalan Kerja Sama namun Bukan Pemerasan ke Toko Roti

Meski terlihat jelas, mekanisme penentuan kinerja masih menjadi tanda tanya. 

Bagaimana perusahaan aplikator mengukur kinerja pengemudi dan kurir secara adil? 

Apakah ada standar baku yang digunakan atau hanya berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan?

Baca Juga: Daftar 29 Musisi Indonesia yang Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kejelasan Sistem Royalti

“Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” kata Yassierli.

Selain itu, ada kekhawatiran mengenai bagaimana perusahaan aplikasi akan menyesuaikan kebijakan ini dengan model bisnis mereka. 

Halaman:

Tags

Terkini