NARASIDATA.COM - Temuan praktik curang dalam distribusi Minyakita membuat resah masyarakat.
Pasalnya, ada pengurangan volume minyak yang dijual dan berbeda dengan info yang ada di kemasannya.
Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, ternata hanya memiiliki 750 sampai 800 mililiter.
Baca Juga: Kades Wunut Klaten Bagikan Rp457 Juta untuk Beri THR Warganya, Dari Mana Dananya?
Karena kecurangan tersebut, konsumen harus membayar lebih mahal untuk jumlah minyak yang lebih sedikit dari yang seharusnya mereka dapatkan.
Karena kegaduhan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pertemuan dengan para repacker atau pengusaha pengemas Minyakita.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengungkapkan jika pertemuan itu dilakukan untuk membahas aturan yang harus dipatuhi oleh para repacker tersebut.
Usai pertemuan tersebut, Iqbal kemudian menyatakan bahwa Minyakita bukan barang bersubsidi.
Sehingga dalam produksi maupun distribusinya, tidak ada uang APBN yang dikeluarkan.
“Kita lagi-lagi menekankan kepada repacker dan kepada masyarakat juga bahwasanya Minyakita ini, minyak goreng rakyat dengan produk Minyakita ini, bukan subsidi,” kata Iqbal kepada awak media di Kantor Kemendag pada Selasa, 18 Maret 2025.
Baca Juga: Prihatin dengan Kondisi Nunung, Sule Tawarkan Rumahnya yang di Cibubur: Listrik Nanti Dibayarin
“Jadi tidak ada keterlibatan APBN di sini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Minyakita memang termasuk dalam skema barang bersubsidi dengan mekanisme yang disebut Domestic Price Obligation (DPO).