news

Muncul Draf di Tengah Isu Adanya Pembahasan RUU Polri, Puan Maharani: Itu Bukan Surpres Resmi

Rabu, 26 Maret 2025 | 15:14 WIB
Potret Ketua DPR RI Puan Maharani yang Bantah Pembahasan RUU Polri. (instagram.com/puanmaharaniri)

NARASIDATA.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di DPR RI periode 2024-2029. 

Ia juga memastikan bahwa draf naskah dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar di media sosial bukan dokumen resmi.

“Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa 25 Maret 2025.

Baca Juga: LSM Prabhu Indonesia Jaya Korcam Cianjur Kota, Gelar Kegiatan Berbagi Takjil

Dalam kesempatan yang sama, Puan juga menyatakan bahwa DPR belum menerima surat presiden (Surpres) terkait RUU Polri dari pemerintah.

“Surpres RUU Polri saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan surpres resmi,” kata Puan.

Munculnya kekhawatiran publik terhadap RUU Polri semakin meningkat setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Baca Juga: Batuk Terus Sampai Dilarikan ke Rumah Sakit karena Makan Makanan Manis Selama Buber, Mpok Atiek: Inget Umur

Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial, bahkan muncul tagar #TolakRUUPolri di platform X (Twitter). 

Sejumlah warganet menyoroti pasal-pasal kontroversial dalam revisi UU Polri, yang sebelumnya sempat dibahas oleh DPR RI periode 2019-2024.

Sebuah dokumen yang disebut sebagai Surpres bernomor R-13/Pres/02/2025, yang diklaim ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 13 Februari 2025, juga beredar luas. 

Baca Juga: Diserang Ahmad Dhani, Ariel NOAH Mengaku Ingin Mempermudah Musisi Menyanyikan Lagunya

Namun, keabsahan dokumen ini masih dipertanyakan, mengingat pimpinan DPR sendiri menegaskan belum menerima surpres resmi.

Pembahasan RUU Polri sebenarnya telah dimulai sejak DPR RI periode 2019-2024, tetapi gagal disahkan hingga masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir. 

Halaman:

Tags

Terkini