news

LPSK Ingin Pengadilan Militer Bedakan Restitusi dan Santunan pada Kasus Penembakan Bos Rental Mobil oleh 3 Oknum TNI AL

Rabu, 26 Maret 2025 | 18:10 WIB
Ilustrasi foto pistol dan peluru - Respon LPSK mengenai restitusi yang ditolak Pengadilan Militer. (Pixabay/Brett_Hondow)

Sri juga mengatakan bahwa restitusi adalah hak korban yang jadi tanggung jawab pelaku dan memiliki kekuatan hukum.

“Sehingga semestinya gitu, hitung dulu kerugiannya, restitusi yang harus dibayarkan, kalau nanti ternyata terdakwanya tidak mampu membayar itu persoalan lain,” ungkapnya.

Meski menghormati keputusan hakim, Sri akan melakukan koordinasi dengan oditur militer untuk memperjuangkan hak restitusi keluarga korban.***

Halaman:

Tags

Terkini