news

Petisi UU Pencegahan Kim Soo-hyun Memenuhi Syarat Diajukan ke Majelis Nasional, Berhasil Kumpulkan Lebih dari 53 Ribu Tanda Tangan Dukungan

Kamis, 10 April 2025 | 20:48 WIB
Petisi UU Pencegahan Kim Soo-hyun sudah memenuhi syarat diajukan ke Majelis Nasional. (Instagram/soohyun_k216)

NARASIDATA.COM - Petisi berjudul Kim Soo-hyun Prevention Act atau UU Pencegahan Kim Soo-hyun memenuhi syarat untuk maju ke sidang Majelis Nasional.

Petisi ini muncul sejak 31 Maret 2025, bertepatan dengan konferensi pers Kim Soo-hyun mengenai tuduhan dirinya yang memacari mendiang Kim Sae-ron saat masih di bawah umur.

Dalam konferensi pers perdananya itu, Kim Soo-hyun membantah klaim keluarga mendiang yang menyebutkan mereka berpacaran ketika Kim Sae-ron masih di bawah umur.

Baca Juga: Didit Hediprasetyo Bikin Heboh karena Mengumpulkan Anak Presiden, Prabowo Selalu Beri Pesan Begini Soal Persahabatan Meski Jadi Lawan Politik

Keluarga mengklaim keduanya mulai berpacaran ketika Kim Sae-ron masih berusia 15 tahun pada tahun 2015.

Karena itu, Kim Soo-hyun dituduh telah melakukan grooming pada anak di bawah umur ketika usianya sendiri saat itu adalah 27 tahun.

Pemohon mengungkapkan bahwa kasus Kim Soo-hyun tidak dapat dihukum secara hukum dengan undang-undang saat ini. 

Baca Juga: Soal Rencana Prabowo Tambah Impor Gas LGN dari AS, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Justru Ngaku Tak Tahu

“Pemerkosaan anak di bawah umur menurut undang-undang hanya melindungi anak-anak berusia 13 hingga 16 tahun, jadi ia (Kim Soo-hyun tidak dapat dihukum secara hukum yang ada,” tulis tuntutan pada petisi, dikutip dari Koreaboo pada Rabu, 9 April 2025.

“Meskipun undang-undang mendefinisikan anak di bawah umur sampai pada usia 18 tahun, batasan usia untuk pemerkosaan anak di bawah umur, melindungi anak di bawah umur yang berusia 13-16 tahun, sehingga memungkinkan pedofil untuk menghindari hukum,” tambahnya.

“Untuk menghentikan hal ini terjadi lagi, saya mengajukan petisi untuk merevisi pemerkosaan anak di bawah umur menurut undang-undang dengan nama ‘Undang-Undang Pencegahan Kim Soo-hyun,’” terangnya.

Baca Juga: Sudah Tak Jadi Kuasa Hukum Vadel Badjideh hingga Berseteru, Bintang Badjideh Ungkap Kondisi Hubungan Keluarga dengan Razman Arif Nasution

“Kim Soo-hyun diduga merayu (grooming) dan berkencan dengan aktris Kim Sae-ron saat dia baru berusia 15 tahun,” tulis dalam petisi tersebut mengenai kontroversi sang aktor.

“Namun karena hukum tidak melindungi anak di bawah umur yang berusia di atas 16 tahun, dia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini