- Menaikkan batas usia pemerkosaan menurut undang-undang dari 13 - 16 tahun menjadi 13 - 19 tahun
- Menaikkan hukuman dari denda untuk pelecehan dan 2 tahun penjara untuk pemerkosaan menjadi 2 tahun untuk pelecehan dan 5 tahun untuk pemerkosaan.
Sementara itu, petisi ini telah mendapatkan lebih dari 53.000 tanda tangan dukungan, sehingga sudah memenuhi syarat untuk diajukan ke Majelis Nasional.***