(NAMA MEDIA) - Publik tengah ramai menyoroti Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara PT Timah dan impor gula.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan tersangka TB menerima uang atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan perusahaan Jak TV.
Qohar menyebut TB telah menerima order dari tersangka perintingan penyidikan Kejagung, Marcella (MS) dan Junaedi (JS) terkait konten kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara.
"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan," ungkap Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025.
Terkini, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) menyatakan sikap yang menyangkut penetapan tersangka terhadap TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV.
Hal itu disampaikan oleh Ketum ATVLI, Bambang Santoso melalui pernyataan tertulis di Jakarta, pada Jumat, 25 April 2025.
Bambang menghimbau kepada semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang tetap terkait kasus tersebut.