NARASIDATA.COM - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menguak praktik aborsi ilegal yang melibatkan empat pelaku.
Seorang dari mereka berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di salah satu Puskesmas di Kota Makassar.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, menjelaskan bahwa empat orang telah diamankan dalam operasi ini, yakni dua pria berinisial SH dan ZR, serta dua wanita berinisial RC dan FK.
Baca Juga: Ketua DPR Soroti Ormas Serobot Lahan BMKG: Negara Tak Boleh Kalah oleh Premanisme
“SH yang mana diketahui adalah ASN pada salah satu Puskesmas di Kota Makassar,” ujar Benny saat konferensi pers di Makassar, Senin 26 Mei 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SH diketahui menjalankan praktik aborsi dengan mendatangi pasien secara langsung.
Bahkan, penghasilan yang diperoleh pelaku dari tiap aksi aborsi pun terbilang cukup besar.
Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karir Xabi Alonso: Dari Gelandang Kelas Dunia ke Pelatih Real Madrid
“Dia setiap satu kali melakukan praktek ini sekitar Rp2,5 juta sampai dengan Rp5 juta,” ungkap Benny.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Setelah mendapatkan kepastian, tim Resmob melakukan penangkapan terhadap SH di sebuah hotel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Baca Juga: Empat Perusahaan China Minat Bangun Pabrik Kendaraan Listrik di RI, Danantara Siap Gandeng
Tak lama setelah penangkapan SH, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya, ZR, RC dan FK, seorang mahasiswi dari perguruan tinggi negeri di Makassar.
SH mengaku telah menjalankan praktik ilegal ini sejak tahun 2015 menggunakan obat-obatan tertentu untuk menggugurkan kandungan.