"Yang punya wewenang untuk menyita itu penyidik, sementara tahap penyidikan sudah selesai," lanjutnya.
"Penuntut tidak punya wewenang untuk menyita," pungkas Tom.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Tom Lembong berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan saat memberikan izin impor gula.
Baca Juga: Keluarga Christiano Pengarapenta Minta Maaf Atas Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UGM, Argo Ericko
Ia didakwa telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.***