Manajer FP, Rais Simpson, yang turut mendampingi pun mengatakan bahwa FP tidak terlalu terpengaruh atas kasus ini.
“FP ini berangkatnya dari pengamen yang dari dia kelas 3 SD, jadi mental dia udah kebentuk, saya nggak liat dia down gitu,” ucap Rais.
Ayah FP terjerat pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pidana perjudian dengan maksimal ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Telisik Skandal Dugaan Jual Beli 'Kursi' SPMB 2025 Senilai Rp8 Juta per Siswa di Bandung
Selain itu, ada kemungkinan untuk dijerat terkait dengan UU ITE.***