news

Dibeberkan oleh Yusril, Ini Alasan Hambali Tidak Diizinkan Kembali ke Indonesia Setelah Bebas dari Penjara Guantanamo

Senin, 16 Juni 2025 | 14:03 WIB
Potret Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai Hambali. (Instagram/yusrilihzamhd)

NARASIDATA.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai Encep Nurjaman alias Hambali.

Hambali merupakan tersangka kasus terorisme di beberapa negara, termasuk di Indonesia.

Ia mendapat tuduhan sebagai dalang intelektual pada kasus bom Bali di tahun 2002 dan kini dipenjara di Guantanamo, Kuba sejak 2023.

Baca Juga: Mengaku Kepikiran Ruben Onsu yang Batal Berangkat Haji saat di Tanah Suci, Ivan Gunawan: Insya Allah di Waktu yang Tepat

Yusril mengungkapkan bahwa Hambali tidak bisa kembali ke Indonesia karena kewarganegaraannya.

Pasalnya, Hambali ditangkap oleh Amerika Serikat di Thailand dengan membawa paspor Thailand dan Spanyol.

Saat itu, ia tidak memiliki paspor Indonesia dan tidak menunjukkan identitas sebagai WNI.

Baca Juga: Ibadah Lancar di Tanah Suci, Cerita Haji Pertama Afgan yang Mengaku Bermodal Nekat: Ada Niat Langsung Berangkat

“Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand,” ujar Yusril dalam keterangan resminya kepada media pada, Sabtu, 14 Juni 2025.

“Hingga kini, kami belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” imbuhnya.

Mengenai hukum kewarganegaraan, Indonesia menganut prinsip single citizenship.

Baca Juga: Janji Ahmad Dhani untuk Al Ghazali, Bakal Siapkan Pesta Pernikahan Megah untuk sang Putra Sulung

Di mana aturannya menjelaskan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan jika dia memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri. 

“Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini