news

Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim, Terbukti Bayar Miliaran untuk Vonis Bebas Anaknya

Kamis, 19 Juni 2025 | 20:33 WIB
Foto Ilustrasi - Hakim telah menjatuhi vonis 3 tahun penjara untuk ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. (freepik.com)

Kemudian dana itu dibagi-bagikan kepada tiga hakim yakni Erintuah, Mangapul dan Heru.

Putusan ini pun menambah daftar panjang nama-nama yang terlibat dalam skandal suap demi vonis bebas Ronald Tannur. 

Sebelumnya, Lisa Rachmat juga telah divonis 11 tahun penjara, sementara eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dijatuhi 16 tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini