news

Soal Laporan 212 Merek Beras Nakal Tak Sesuai Standar, Mentan: 10 Perusahaan Terbesar Sudah Diperiksa Satgas Pangan

Selasa, 8 Juli 2025 | 16:13 WIB
Foto ilustrasi beras - Mentan beri update tentang laporan pada 212 merek beras nakal di pasaran. (Freepik/jcomp)

NARASIDATA.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberi update terbaru tentang laporan untuk pengusaha beras nakal.

Seperti diketahui bahwa Kementerian Pertanian telah membawa para pengusaha beras nakal ini ke jalur hukum.

Dari penemuan Kementan, ada 212 merek beras di pasaran yang dilaporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga: Kolam Pancing Pinang Awan Resmi Dibuka, Lomba Perdana Gaet Pemancing dari Tiga Provinsi

Merek beras itu dianggap tak memenuhi standar dan memberikan kerugian kepada konsumennya.

“Saya sampaikan, 212 kami sudah kirim merek yang tidak sesuai standar, mengurangi volume, mutunya tidak sesuai, kemudian tidak sesuai standar,” ujar Mentan Amar kepada media di kantor Kementerian Pertanian (Kementan) pada Senin, 7 Juli 2025.

“Kami sudah kirim ke Pak Kapolri langsung dan Pak Jaksa Agung langsung,” imbuhnya,

Baca Juga: Ditanya soal Indikator Layak atau Tidaknya para Calon Dubes, DPR: Kalau Ini Dianggap Bocoran, Semuanya Oke

Amran juga menyatakan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan, termasuk dengan pemeriksaan kepada 10 perusahaan para pengusaha beras tersebut.

“Sekarang ini, pemeriksaan sudah berjalan 3 hari yang lalu, itu ada 10 perusahaan yang terbesar, itu sudah dipanggil oleh Reskrim Satgas Pangan, ini harus kita selesaikan disaat produksi kita, stok kita banyak,” terangnya,

Amran juga memberikan peringatan kepada para pengusaha tersebut untuk segera memperbaiki kualitas dari beras yang dijual di pasaran.

Baca Juga: Soal Rekam Jejak para Calon Dubes, Komisi I DPR: Kelas Berat Semua

Ia juga mengingatkan bahwa ada Satgas Pangan yang akan bekerja untuk mengawasi peredaran beras bahkan sampai ke daerah.

Sementara itu, kecurangan yang ditemukan oleh Kementan membuat total kerugian bagi konsumen beras premium dan medium hingga Rp99 triliun.***

Tags

Terkini