news

Tok! Khofifah Atur Ketat Sound Horeg di Jatim, Ini Sanksi hingga Batas Suaranya

Minggu, 10 Agustus 2025 | 20:25 WIB
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa. (Instagram.com/@khofifah.ip)

NARASIDATA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi mengatur penggunaan sound horeg atau pengeras suara lewat Surat Edaran Bersama (SE) yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda dan Pangdam Jatim. 

Aturan ini membatasi tingkat kebisingan serta menetapkan larangan di lokasi tertentu demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025 ini menjadi pedoman penggunaan sound system di Jawa Timur. 

Baca Juga: Justin Hubner Mengaku Sempat Menolak Tawaran Klub Indonesia Sebelum Pilih Merumput di Eropa

Tujuannya agar masyarakat tetap bisa memanfaatkan pengeras suara tanpa melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

Gubernur Khofifah menyebut, SE Bersama ini merupakan hasil sinergi tiga pilar keamanan untuk menciptakan tata tertib penggunaan sound system. 

"Dengan aturan ini, kami berharap suasana di Jatim tetap kondusif dan tertib," ujar Khofifah dalam keterangan resminya, pada Sabtu, 9 Agustus 2025. 

Baca Juga: Mentan Amran Pastikan Beras Premium di Ritel Aman Dikonsumsi Meski Ditemukan Persoalan Penurunan Kualitas

Menurut Khofifah, regulasi tersebut sudah mengacu pada berbagai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Ketenagakerjaan. 

Gubernur Jatim menegaskan, penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan, namun harus mengikuti aturan yang berlaku.

Aturan ini memuat beberapa poin penting, di antaranya batas tingkat kebisingan, ukuran kendaraan pengangkut, waktu dan tempat penggunaan, hingga pengaturan kegiatan sosial yang memakai sound system.

Baca Juga: Curhat Arie Untung Kena Tipu Saat Belanja Sepatu Rp2 Juta di Platform E-Commerce, Dapat Barang Seharga Rp40 Ribu

Selanjutnya, untuk kegiatan statis seperti acara kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya di ruang terbuka maupun tertutup, batas maksimal kebisingan ditetapkan 120 dBA. Sedangkan kegiatan non-statis seperti karnaval atau unjuk rasa hanya boleh menghasilkan suara maksimal 85 dBA.

Kendaraan pengangkut sound system, baik untuk acara statis maupun bergerak, juga wajib lolos uji kelayakan kendaraan (Kir). Selain itu, pengeras suara harus dimatikan ketika melewati tempat ibadah saat ibadah berlangsung, rumah sakit, sekolah saat pembelajaran, dan saat ada ambulans membawa pasien.

Halaman:

Tags

Terkini