NARASIDATA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai mencermati sejumlah laporan yang disampaikan pelaku industri dan asosiasi terkait gangguan pasokan gas pada program subsidi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Aduan tersebut disampaikan melalui Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT yang dibentuk sebagai wadah pelaporan masalah pasokan gas.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan sudah ada sepuluh laporan yang diterima pihaknya.
“Ada 10 pengaduan yang masuk kepada kami, baik dari industrinya langsung maupun dari asosiasi industri," kata Febri di Tangerang, Banten, pada Kamis 21 Agustus 2025.
"Kami akan mencermati lebih dalam pengaduan yang masuk kepada kami,' lanjutnya.
Menurut Febri, Kemenperin membuka pintu seluas-luasnya bagi industri penerima HGBT untuk melaporkan jika mengalami kendala pasokan gas.
Baca Juga: Keluhan Petani Tebu ke DPR: Stok Gula 100 Ribu Ton Mandek, Impor Dinilai Serampangan
Ia juga meminta produsen gas agar tidak melakukan pembatasan yang merugikan dunia usaha.
“Sekali lagi bahwa krisis ini sangat-sangat berdampak terhadap industri manufaktur," tegas Febri.
"Terutama bagi industri manufaktur, terhadap citra iklim investasi, terhadap proses produksi, dan juga terhadap peningkatan lapangan kerja,” imbuhnya.
Baca Juga: OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan Terkait Sertifikasi K3
Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT sendiri dibentuk sebagai respon cepat atas keresahan pelaku usaha.
Hal ini menyusul beredarnya surat dari produsen gas yang menyebut adanya rencana pembatasan pasokan hingga 48 persen.