news

Cukai Rokok Jadi Sorotan Menkeu Purbaya, dari Kebijakan hingga Janji Lindungi Pasarnya: Nggak Fair Narik Pajak Triliunan Tanpa Dilindungi

Sabtu, 20 September 2025 | 20:25 WIB
Menkeu Purbaya buka suara mengenai tarif cukai rokok hingga janji akan melindungi marketnya. (Instagram/menkeuri)

“Kalau gitu, nanti kita lihat, selama kita enggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu enggak boleh dibunuh, itu kan hanya menimbulkan orang susah aja, tapi memang harus dibatasin yang ngerokok itu,” sambungnya.

“Tapi enggak boleh dengan policy untuk membunuh industri rokok, tenaga kerja dibiarin tanpa kebijakan bantuan dari pemerintah,” tambahnya.

Menkeu menegaskan bahwa kebijakan tersebut adalah sesuatu yang tidak bertanggung jawab untuk masyarakat.

Baca Juga: Perjalanan Kopdes Merah Putih Kini Bisa Pinjam hingga Rp3 Miliar, Zulhas Sebut Masalah Pendanaan Selesai Usai Pertemuan Singkat dengan Menkeu Purbaya

Janji Lindungi Pasar Rokok

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya mengungkapkan akan mendatangi langsung industri rokok di Jawa Timur dan memberikan janji untuk melindungi pasar rokok.

“Turun apa enggak, kalau misal enggak turun tapi pasar mereka saya lindungi. Dalam artian yang online-online, yang putih, yang palsu saya larang di sana,” tegasnya.

Baca Juga: Menakar Jalan Israel Menuju Piala Dunia 2026 yang Dibayangi Boikot Spanyol

Dengan tegas, Purbaya menyatakan akan mulai mengejar pihak-pihak yang melakukan transaksi jual-beli barang palsu terkait rokok.

“Karena gini, enggak fair kadang kita narik ratusan triliun pajak dari rokok, sementara mereka enggak dilindungi. Kita membunuh industri  kita, masuk palsu dari luar negeri, di sana kerja, di sini dibunuh,” kata Menteri yang baru dilantik pada 8 September 2025 lalu.

“Mendingan gue hidupin yang sini, sana yang dibunuh. Kira-kira begitu. Kita akan lihat ke arah sana,” tandasnya.

Baca Juga: Misi Berat Afriansyah Noor di Kursi Wamenaker yang Kini Dibayangi Skandal Korupsi Immanuel Ebenezer

Tarif Cukai Rokok di Indonesia 

Tarif cukai rokok sejak 2022 hingga 2024 mengalami perubahan, dari 12 persen menjadi 10 persen, sedangkan di tahun 2025 tidak ada kenaikan.

Ditjen Bea Cukai melaporkan pada 2022, tarif cukai naik 12 persen, dengan penerimaan dari tembakau adalah Rp218,3 triliun dan produksinya adalah 323,9 miliar batang.

Halaman:

Tags

Terkini