news

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Cikarang, Sita 21 Kg Bernilai Rp21 Miliar

Senin, 22 September 2025 | 08:15 WIB
Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sisntetis senilai Rp21 miliar. (Instagram/resnarkobatangsel)

Para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.***

Halaman:

Tags

Terkini