news

IKN Siap untuk Ibu Kota Politik 2028? Perjalanan Menunggu Kesiapan Kawasan Pilar Kenegaraan

Senin, 29 September 2025 | 10:50 WIB
IKN direncanakan akan menjadi ibu kota politik di tahun 2028. (Instagram/ikn_id)

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan akan terus mengawal IKN dan prosesnya untuk menjadi ibu kota politik.

Ketua Umum Partai Demokrat tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan memantau pembangunan IKN seperti mandat yang sudah diberikan oleh Prabowo.

“Ya, kita kawal semuanya, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kita lanjutkan pembangunan IKN untuk kawasan atau pusat yudikatif maupun legislatif,” ujar AHY kepada awak media di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada 21 September 2025 lalu.

Baca Juga: Nasib Anggaran Rp99 T Jadi Taruhan di Tengah Isu Dapur Fiktif MBG, Serapan ke Daerah Kini Dipantau Menkeu Purbaya

“Nah, kalau itu (legislatif dan yudikatif) sudah rampung, bersama dengan kawasan eksekutif itu bisa menjadi ibu kota politik yang bisa digunakan untuk sejumlah acara,” terangnya.

Siapkah IKN Menjadi Ibu Kota Politik?

Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menjelaskan maksud Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan digunakan sebagai ibu kota politik di tahun 2028.

Baca Juga: Akhir Drama Buronan Mantan Bos Investree: Kronologi Adrian Gunadi Dipulangkan dari Qatar ke Rutan Bareskrim

Qodari menyebut ada 3 hal wajib yang harus dimiliki untuk IKN bisa digunakan sebagai ibu kota politik.

“Kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai bu kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, apa aja tuh? eksekutif, legislatif, dan yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya,” ujar Qodari kepada awak media di Bina Graha, Jakarta Pusat pada 22 September 2025.

“Bukan berarti kemudian akan ada ibu kota politik lalu ada ibu kota ekonomi kan begitu kira-kira kan? Nanti ada ibu kota budaya dan ibu kota lain-lain itu nanti. Nggak, nggak begitu maksudnya,” tuturnya.

Baca Juga: Terjerat Skandal Naturalisasi, Timnas Malaysia Kian Terpojok usai Terancam Denda Rp73 M dan Diskualifikasi Piala Asia 2027

DPR Masih Pelajari Perpres yang Ditandatangani Prabowo

Dalam kesempatan berbeda, Ketua DPR RI pun sempat mengatakan bahwa penggunaan IKN sebagai ibu kota politik masih terus dipelajari.

Oleh karena itu, dirinya belum bisa menjawab dengan gamblang apakah para anggota DPR lanjut berkantor di Kalimantan Timur.

Halaman:

Tags

Terkini