“Ini saya mu lihat kajiannya dulu, belum lihat,” ucap Puan saat ditemui wartawan di kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 22 September 2025.
Syarat IKN untuk Ibu Kota Politik
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025, salah satu poinnya menunjukkan tentang rencana IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028 mendatang.
Baca Juga: MBG Program Prioritas yang Tengah Jadi Sorotan, Siapa yang Tanggung Jawab saat Ada Kasus Keracunan?
Peraturan tersebut juga merinci beberapa syarat pembangunan yang harus dipenuhi sebelum pemerintahan pindah ke IKN.
Target pelaksanaan pembangunan IKN ini akan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Syarat yang diberikan, adalah luas pembangunan KIPP IKN dan sekitarnya adalah 800 sampai 850 hektar.
Baca Juga: Melihat 8 Tuntutan Serikat Petani Indonesia dalam Aksi Damai di Hari Tani Nasional
Kemudian, setidaknya sudah 20 persen pembangunan gedung atau perkantoran di IKN sudah rampung dikerjakan.
Sementara untuk pembangunan hunian atau rumah yang layak dan berkelanjutan sudah berada di tahap 50 persen.
Untuk cakupan ketersediaan sarana dan prasarana dasar di IKN harus sudah mencapai 50 persen dan terakhir, indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN adalah 0,74.***