NARASIDATA.COM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksk Golkar, Benny Utama menilai penyelesaian sengketa lahan sebaiknya mengedepankan jalur mediasi. Ia menegaskan, dalam sebuah perkara tidak ada pihak yang benar-benar menang maupun kalah.
Hal itu disampaikan Benny Utama menindaklanjuti pengaduan tujuh keluarga pensiunan guru yang menempati rumah di Jalan Danau Limboto, Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Rumah yang telah mereka huni puluhan tahun tersebut kini diklaim sebagai aset SDN Bendungan Hilir 09 Pagi dan terancam pembongkaran.
"Ibarat ungkapan orang Padang, berperkara itu seperti ‘satu jadi abu dan yang lainnya jadi arang’. Karena itu, mediasi merupakan solusi terbaik," kata Benny dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Pemprov DKI Jakarta di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Gelar Layanan Keliling, Mudahkan Warga Solok Selatan Akses JKN
Benny menekankan pentingnya menelusuri kronologis penguasaan fisik lahan oleh para penghuni. Menurutnya, hal itu perlu dikaitkan dengan status sertifikat yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Agraria yang membuka peluang bagi pihak yang telah lama menguasai dan menempati suatu lahan tanpa sengketa untuk mengajukan permohonan sertifikat.
"Perlu dilihat sejak kapan rumah itu ditempati, dokumen apa yang dimiliki saat awal menghuni, serta kapan pengajuan sertifikat dilakukan," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah tujuh keluarga pensiunan guru menghadapi ancaman pengosongan lahan seluas sekitar 1.500 meter persegi yang telah mereka tempati lebih dari 50 tahun. Di masa tua, mereka harus menghadapi ketidakpastian tempat tinggal akibat klaim aset dari pemerintah daerah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI sebelumnya, terungkap bahwa para penghuni bukan sekadar warga biasa. Mereka merupakan guru yang ikut berperan dalam pembangunan sekolah tersebut sejak awal.
Salah satu perwakilan warga, Neni Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa rumah mereka bahkan pernah digunakan sebagai ruang kelas sementara demi mendukung kegiatan belajar mengajar di masa lalu.
Melihat hal tersebut, Komisi III DPR RI menilai persoalan ini tidak semata-mata soal legalitas aset, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan dan penghargaan terhadap jasa para guru.
Komisi III pun meminta Pemprov DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghentikan rencana pembongkaran serta mengedepankan pendekatan dialogis.
Selain itu, DPR juga mendorong dilakukan kajian hukum secara komprehensif serta membuka ruang mediasi yang adil bagi kedua belah pihak. Opsi pemberian hak atas tanah kepada para pensiunan guru juga mengemuka sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian mereka di dunia pendidikan. **